Cara Mengurus Surat Nikah Di Pucuk, Lamongan Dan Syaratnya

Cara Mengurus Surat Nikah Di Pucuk, Lamongan Dan Syaratnya

  • KTP: Masing-masing mempelai harus memiliki KTP yang valid.
  • Akta Kelahiran: Diperlukan untuk membuktikan identitas dan usia.
  • Surat Keterangan Belum Menikah: Dapat diperoleh dari desa atau kelurahan tempat tinggal.
  • Pas Foto: Pasangan harus menyediakan pas foto terbaru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tips Tambahan

    • Cek Jam Kerja KUA: Pastikan Anda mengetahui jam kerja KUA agar tidak datang di luar jam pelayanan.
    • Bawa Dokumen Cadangan: Selalu bawa salinan dokumen penting sebagai cadangan.
    • Tanya Petugas: Jika ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas KUA.

    Kesimpulan

    Mengurus surat nikah di Pucuk, Lamongan, tidaklah sulit jika Anda mengikuti langkah-langkah dan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pastikan semua dokumen lengkap dan benar agar proses pengurusan berjalan lancar. Dengan memiliki surat nikah, Anda dan pasangan akan memiliki bukti sah atas pernikahan yang telah dilangsungkan, yang sangat penting untuk berbagai keperluan di masa depan. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus surat nikah dengan mudah.

    Bagikan:

    Leave a Comment