Jika ada yang belum mencapai usia tersebut, diperlukan izin dari orang tua.
Kedua Calon Harus Belum Menikah: Pastikan bahwa kedua calon pengantin tidak sedang terikat dalam pernikahan dengan orang lain. Surat keterangan belum menikah dari kelurahan atau desa setempat sangat penting untuk membuktikan hal ini.
Dokumen Identitas: KTP dan akta kelahiran dari kedua calon pengantin harus disiapkan dan dalam keadaan asli serta fotokopi.
Surat Izin Orang Tua: Bagi yang masih di bawah umur, surat izin dari orang tua atau wali diperlukan untuk melangsungkan pernikahan.
Pas Foto: Pas foto terbaru berukuran 3×4 cm juga diperlukan sebagai bagian dari dokumen pendaftaran.
Tips Tambahan
- Cek Jam Kerja KUA: Pastikan Anda mengetahui jam kerja KUA agar tidak datang di luar jam pelayanan.
- Buat Janji Temu: Jika memungkinkan, buatlah janji temu dengan petugas KUA untuk mempercepat proses.
- Simpan Salinan Dokumen: Simpan salinan semua dokumen yang Anda serahkan untuk arsip pribadi.
Kesimpulan
Mengurus surat nikah di Sekaran, Lamongan, tidaklah sulit jika Anda mengikuti langkah-langkah dan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang prosesnya, Anda dan pasangan dapat melangsungkan pernikahan dengan lancar. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas KUA jika ada hal yang kurang jelas. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus surat nikah. Selamat menempuh hidup baru!
Leave a Comment