Cara Mengurus Surat Nikah Di Solokuro, Lamongan Dan Syaratnya

Cara Mengurus Surat Nikah Di Solokuro, Lamongan Dan Syaratnya

  • Wanita minimal berusia 16 tahun.
  • Dokumen Identitas:

    • KTP asli dan fotokopi dari kedua mempelai.
    • Akta kelahiran asli dan fotokopi.
  • Surat Keterangan Belum Menikah:

    • Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat yang menyatakan bahwa Anda belum pernah menikah sebelumnya.

  • Pas Foto:

    • Pas foto terbaru berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk masing-masing mempelai.
  • Persetujuan Orang Tua:

    • Jika salah satu atau kedua mempelai masih di bawah umur, diperlukan persetujuan dari orang tua.
  • Tidak Ada Halangan untuk Menikah:

    • Pastikan tidak ada halangan yang menghalangi pernikahan, seperti hubungan darah atau status pernikahan sebelumnya yang belum diselesaikan.
  • Tips Tambahan

    • Cek Jam Kerja KUA: Sebelum berkunjung, pastikan untuk mengecek jam kerja KUA agar tidak datang di luar jam pelayanan.
    • Bawa Salinan Dokumen: Selalu bawa salinan dokumen penting untuk menghindari kehilangan atau kerusakan pada dokumen asli.
    • Bersikap Sopan dan Ramah: Ketika berurusan dengan petugas KUA, bersikaplah sopan dan ramah untuk mempermudah proses.

    Kesimpulan

    Mengurus surat nikah di Solokuro, Lamongan tidaklah sulit jika Anda mengikuti langkah-langkah dan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang prosesnya, Anda dan pasangan dapat melangsungkan pernikahan dengan lancar. Pastikan semua dokumen lengkap dan tidak ada halangan yang menghambat, agar proses pengurusan surat nikah berjalan dengan baik. Selamat menempuh hidup baru!

    Bagikan:

    Leave a Comment