Cara Mengurus Surat Nikah Di Sukodadi, Lamongan Dan Syaratnya

Jika ada yang belum mencapai usia tersebut, diperlukan izin dari orang tua dan pengadilan.

Cara Mengurus Surat Nikah Di Sukodadi, Lamongan Dan Syaratnya

  • Dokumen Identitas: KTP dan akta kelahiran adalah dokumen utama yang harus disiapkan. Pastikan dokumen tersebut masih berlaku dan tidak ada kesalahan penulisan.

  • Surat Keterangan Belum Menikah: Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat dan menyatakan bahwa calon pengantin belum pernah menikah sebelumnya.

  • Pas Foto: Pas foto terbaru diperlukan untuk melengkapi dokumen pendaftaran. Pastikan foto yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Status Pernikahan Sebelumnya: Jika salah satu calon pengantin pernah menikah, harus melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.

  • Tips Tambahan

    • Cek Jam Kerja KUA: Sebelum berkunjung, pastikan Anda mengetahui jam kerja KUA agar tidak datang di luar jam pelayanan.
    • Bawa Salinan Dokumen: Selalu bawa salinan dokumen penting untuk menghindari kehilangan atau kerusakan pada dokumen asli.
    • Bersikap Sopan dan Ramah: Ketika berurusan dengan petugas KUA, sikap sopan dan ramah akan mempermudah proses pengurusan surat nikah.

    Kesimpulan

    Mengurus surat nikah di Sukodadi, Lamongan tidaklah sulit jika Anda mengikuti langkah-langkah dan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang prosesnya, Anda dapat memperoleh surat nikah dengan lancar. Pastikan semua dokumen lengkap dan benar untuk menghindari kendala dalam proses pengurusan. Selamat menempuh hidup baru dan semoga pernikahan Anda berjalan lancar!

    Bagikan:

    Leave a Comment