Jika ada yang belum mencapai usia tersebut, diperlukan izin dari orang tua dan pengadilan.
Dokumen Identitas: KTP dan akta kelahiran yang asli dan fotokopi. Pastikan semua dokumen dalam keadaan baik dan tidak rusak.
Surat Keterangan: Surat keterangan dari RT/RW yang menyatakan bahwa Anda adalah warga yang bersangkutan dan tidak ada halangan untuk menikah.
Status Pernikahan Sebelumnya: Jika salah satu mempelai adalah janda atau duda, harus melampirkan akta cerai atau surat kematian.
Biaya Pendaftaran: Siapkan biaya pendaftaran yang biasanya ditentukan oleh KUA. Biaya ini bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing KUA.
Tips untuk Mempermudah Proses Pengurusan Surat Nikah
- Datang Lebih Awal: Usahakan untuk datang lebih awal ke KUA agar Anda tidak perlu mengantri terlalu lama.
- Cek Kembali Dokumen: Sebelum berangkat, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan tidak ada yang terlewat.
- Bertanya pada Petugas: Jika ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas KUA. Mereka akan dengan senang hati membantu Anda.
Kesimpulan
Mengurus surat nikah di Sukorame, Lamongan, sebenarnya tidaklah sulit jika Anda telah mempersiapkan semua dokumen dan memenuhi syarat yang diperlukan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dan pasangan dapat dengan mudah mendapatkan surat nikah yang sah. Pastikan untuk selalu mematuhi prosedur yang ada dan jangan ragu untuk meminta bantuan jika diperlukan. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses pengurusan surat nikah. Selamat menempuh hidup baru!
Leave a Comment