Cara Mengurus Surat Nikah Di Tikung, Lamongan Dan Syaratnya

Cara Mengurus Surat Nikah Di Tikung, Lamongan Dan Syaratnya

  • KTP: Masing-masing mempelai harus memiliki KTP yang valid.
  • Akta Kelahiran: Diperlukan untuk membuktikan identitas dan usia.
  • Surat Keterangan Belum Menikah: Diperoleh dari desa atau kelurahan setempat.
  • Pas Foto: Pasangan harus menyediakan pas foto terbaru berwarna.
  • Persetujuan Orang Tua: Jika salah satu mempelai masih di bawah umur, diperlukan persetujuan dari orang tua.
  • Tips untuk Mempermudah Proses Pengurusan

    • Datang lebih awal: Untuk menghindari antrian panjang, sebaiknya datang lebih awal ke KUA.
    • Cek dokumen: Pastikan semua dokumen lengkap dan tidak ada yang terlewat.
    • Bersikap sopan: Selalu bersikap sopan kepada petugas KUA untuk mempermudah proses.

    Kesimpulan

    Mengurus surat nikah di Tikung, Lamongan, sebenarnya tidaklah sulit jika Anda mengikuti langkah-langkah dan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pastikan semua dokumen lengkap dan benar untuk mempercepat proses pengurusan. Dengan memiliki surat nikah, Anda dan pasangan akan memiliki bukti sah atas pernikahan yang telah dilangsungkan, yang sangat penting untuk berbagai keperluan di masa depan. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus surat nikah.

    Bagikan:

    Leave a Comment