Cara Mengurus Surat Nikah Di Kec Lamongan, Dan Syaratnya

Lamongan adalah langkah penting bagi pasangan yang ingin mengesahkan hubungan mereka secara resmi. Surat nikah tidak hanya menjadi bukti sah pernikahan, tetapi juga diperlukan untuk berbagai keperluan administratif di masa depan. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang cara mengurus surat nikah di Kec. Lamongan serta syarat-syarat yang perlu dipenuhi.

Cara Mengurus Surat Nikah Di Kec Lamongan, Dan Syaratnya

Langkah-langkah Mengurus Surat Nikah di Kec. Lamongan

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengurus surat nikah, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah dokumen yang umumnya dibutuhkan:

  • KTP asli dan fotokopi kedua mempelai.
  • Akta kelahiran asli dan fotokopi kedua mempelai.
  • Surat keterangan belum menikah dari kelurahan atau desa.
  • Pas foto terbaru berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Surat izin orang tua (jika salah satu mempelai masih di bawah umur).

2. Mengajukan Permohonan di KUA

Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Di Kec. Lamongan, Anda dapat mengunjungi KUA yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Datang ke KUA dengan membawa semua dokumen yang telah disiapkan.
  • Isi formulir permohonan nikah yang disediakan oleh petugas.
  • Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa.

3. Menunggu Proses Verifikasi

Setelah mengajukan permohonan, petugas KUA akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Anda serahkan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, KUA akan memberikan jadwal untuk pelaksanaan akad nikah.

4. Melaksanakan Akad Nikah

Pada hari yang telah ditentukan, kedua mempelai harus hadir di KUA untuk melaksanakan akad nikah. Pastikan Anda datang tepat waktu dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan akta kelahiran. Akad nikah akan dipimpin oleh seorang penghulu yang ditunjuk oleh KUA.

5. Menerima Surat Nikah

Setelah akad nikah dilaksanakan, Anda akan menerima surat nikah sebagai bukti sah pernikahan. Pastikan untuk menyimpan surat nikah ini dengan baik, karena akan diperlukan untuk berbagai keperluan di masa depan, seperti pengurusan dokumen administrasi, pendaftaran anak, dan lain-lain.

Syarat-syarat Mengurus Surat Nikah di Kec. Lamongan

Untuk memastikan proses pengurusan surat nikah berjalan lancar, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:

  1. Usia: Kedua mempelai harus memenuhi syarat usia minimal, yaitu 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Jika salah satu mempelai masih di bawah umur, diperlukan izin dari orang tua dan pengadilan.

  2. Kondisi Kesehatan: Pasangan yang akan menikah disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Beberapa KUA mungkin meminta surat keterangan sehat dari dokter.

  3. Status Perkawinan: Pastikan bahwa kedua mempelai tidak sedang terikat dalam pernikahan yang sah dengan orang lain. Surat keterangan belum menikah dari kelurahan atau desa sangat penting untuk membuktikan hal ini.

  4. Dokumen Lengkap: Semua dokumen yang diperlukan harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan tidak ada dokumen yang hilang atau tidak sesuai.

  5. Izin Orang Tua: Bagi yang masih di bawah umur, izin orang tua sangat penting. Pastikan untuk mendapatkan surat izin yang ditandatangani oleh orang tua.

Kesimpulan

Mengurus surat nikah di Kec. Lamongan tidaklah sulit jika Anda telah mempersiapkan semua dokumen dan memenuhi syarat yang diperlukan. Proses ini penting untuk mengesahkan hubungan Anda secara resmi dan memberikan kepastian hukum bagi pasangan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat dengan mudah mengurus surat nikah dan memulai kehidupan baru bersama pasangan.

Jangan lupa untuk selalu memeriksa informasi terbaru mengenai prosedur dan syarat di KUA setempat, karena bisa saja ada perubahan atau penambahan syarat yang perlu diperhatikan. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus surat nikah di Kec. Lamongan!

Bagikan:

Leave a Comment